"Nanti yang bayar itu kurator atau Iwan Lukminto, silakan. Itu tidak ada urusan sama buruh. Urusan buruh adalah H-7 bayar THR-nya," kata Iqbal menegaskan.
Pihaknya pun mengancam jika Sritex atau Iwan Lukminto tak memenuhi tuntutan para buruh, bakal melakukan dua hal yakni demonstrasi dan mengambil langkah hukum.
Adapun demonstrasi selanjutnya dijadwalkan dilakukan pada 20 Maret 2025, di tiga tempat yakni Kementerian Ketenagakerjaan, kantor kurator Sritex, dan rumah Iwan Lukminto.
Selain itu, terkait mengambil langkah hukum, pihaknya menyebut sudah menerima surat kuasa dari 30 buruh korban PHK Sritex.
"Kami sudah punya surat kuasa, 30 orang," kata Iqbal.
Hal ini berarti pihak KSPI siap mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak-hak para buruh.
Sebelumnya terkait pembayaran THR untuk para karyawan Sritex, disebutkan akan dilakukan setelah aset dari perusahaan itu terjual.
Load more