KSPI Tunda Demo Akbar, Buruh Minta UMP 2026 Naik hingga 10,5%
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh resmi menunda aksi besar-besaran yang rencananya digelar di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). Penundaan dilakukan setelah pemerintah menunda pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang semestinya diumumkan pada 21 November lalu.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi akan tetap dilaksanakan apabila keputusan pemerintah tidak memenuhi harapan buruh.
“Demo akan tetap digelar satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman bila kenaikan UMP 2026 tidak sesuai tuntutan,” tegasnya.
Selain demonstrasi, buruh juga menyiapkan mogok nasional yang disebut akan melibatkan 5 juta pekerja dari 5.000 pabrik di lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia.
Buruh Ajukan 3 Opsi Kenaikan UMP 2026
KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan tiga skema kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini:
| Opsi | Kenaikan | Dasar Perhitungan |
|---|---|---|
| Opsi 1 | 8,5–10,5% | Inflasi 3,26% + pertumbuhan ekonomi 5,2% (indeks tertentu 1,0–1,4) |
| Opsi 2 | 7,77% | Inflasi 2,65% + pertumbuhan ekonomi 5,12% (indeks 1,0) |
| Opsi 3 | 6,5% | Menyelamatkan daya beli, sesuai kenaikan UMP 2025 |
Menurut Said Iqbal, opsi pertama merupakan rekomendasi utama karena mempertimbangkan pemulihan daya beli buruh serta potensi pertumbuhan ekonomi daerah.
Buruh Tolak Kenaikan Kecil: “Hanya Naik Rp90 Ribu per Bulan”
KSPI menilai kenaikan UMP versi pemerintah terlalu kecil dan tidak mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup.
“Rata-rata UMP nasional sekitar Rp3 juta. Jika kenaikan hanya Rp90 ribu per bulan, itu sangat jauh dari kebutuhan buruh dan keluarganya,” ujar Said.
Ia menegaskan, bila pemerintah memakai indeks tertentu 0,2–0,7 dalam formula penetapan UMP, maka gerakan buruh akan makin besar dan masif.
Aksi Damai, Tapi Berujung Mogok Nasional Jika Perjuangan Gagal
Said menekankan bahwa perjuangan akan tetap dilakukan sesuai aturan hukum:
-
Anti-kekerasan
-
Anti-anarkisme
-
Koordinasi dengan aparat sesuai UU Serikat Pekerja dan UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum
KSPI memperkirakan 15.000 massa akan turun ke jalan di Jakarta pada aksi puncak mendatang. Aksi serupa juga digelar di berbagai daerah seperti Bandung dan Banten.
Load more