UMP 2026 Naik Berapa Persen? Pekerja Perlu Tahu Skema Pemerintah Indonesia Soal Kenaikan Upah
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia mengaku telah mempersiapkan rentang (range) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi pedoman nasional.
Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengaku keputusan final terkait kenaikan UMP 2026 tetap menjadi keputusan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya skema penetapan UMP 2026 besarannya tidak lagi satu angka seperti tahun lalu.
Konsep ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, hingga pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.
"Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh enggak dari upah sekarang," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Juamat (28/11/2025).
Yassierli menjelaskan pendekatan satu angka nasional yang selama ini digunakan, tidak mampu mengatasi disparitas kondisi ekonomi antara daerah, karena itu format baru berupa rentang kenaikan lebih sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.
Namun, detail besaran rentang kenaikan UMP 2026 masih dirumuskan secara internal pemerintah. Formula baru tersebut juga akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diumumkan.
"Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan," papar Yassierli.
Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan memegang peran lebih aktif dalam mengusulkan besaran kenaikan upah sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
"Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur," ujarnya.
Pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat ditetapkan mulai Januari 2026.
Sebelumnya, Partai Buruh dan serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 8,5 hingga 10,5 persen. (ant/raa)
Load more