Tenaga kerja yang terdampak PHK, bisa mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara klaimnya?
Lalu bagaimana cara mengklaim JKP bagi tenaga kerja yang terkena PHK? Dikutip dari laman jkp.go.id syarat, pekerja yang bisa mengklaim JKP adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan berakhir membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Berikut mekanisme klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terdampak PHK:
Dikutip dari Instagram Kemnaker, mekanisme klaim JKP dimulai dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja dan diakhiri dengan proses klaim tunai JKP oleh pekerja.
Klaim JKP Bagi pekerja:
- Mendaftar akun siapkerja pada laman siapkerja.kemnaker.go.id dengan melampirkan Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali Dan nomer rekening bank yang masih aktif.
- Klik Lapor PHK
- Klaim JKP
Pemberi kerja:
- Lapor nonaktif BJS Ketenagakerjaan melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
Waktu pengurusan pelaporan ini paling lama 7 hari kerja. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
Halaman Selanjutnya :
Bukti diterimanya PHK pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan akta bukti pendaftaran PBB atau Petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Load more