“Pak Menteri KKP berpesan agar kami tak gentar menghadapi penyelundup BBL. Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” kata Suharta, Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kasubdis Kumlater Diskum TNI AL Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting menegaskan komitmen pihaknya memerangi praktik penyelundupan BBL. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting adalah mengedukasi para nelayan supaya tidak menjual BBL pada oknum yang salah,” ujarnya. (hsb)
Load more