Hingga kini, status kapal tongkang KNB-6 yang disewa PT LogoMas untuk operasional mereka masih belum di keluarkan KSOP Dumai yang masih mengumpulkan sejumlah bahan kajian sebelum mengambil keputusan.
Atas penghentian aktivitas ini, Indrawan berharap Presiden RI Jokowi dapat menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pertambangan ini dan memastikan kenyamanan berusaha pelaku usaha yang telah mendukung sukses dan lancarnya investasi masuk.
Sebelumnya, Tim KKP RI dipimpin Dirjen Pengawasan Sumber Daya KP Laksamana muda TNI Adin Nurawaluddin bersama Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menghentikan aktivitas kapal keruk pasir KNB-6 yang disewa PT LMU untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut diduga ilegal Pulau Rupat, pada Minggu (14/2/2022).
Halaman Selanjutnya :
KKP memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tersebut.
Load more