"Kami bingung atas tindakan Kementrian KKP terhadap kami karena kami memiliki izin IUP penambangan dan juga sudah melakukan semuanya sesuai syarat perizinan untuk operasi penambangan pasir laut, dan kami juga bekerja di atas lahan konsesi yang dimiliki 5030 hektar sesuai izin yang dikeluarkan," kata Direktur PT LogoMas tersebut.
Indrawan menambahkan, selain itu PT LogoMas juga sudah membayarkan semua kewajiban PP tarif IUP masuk dalam kementerian ESDM melalui peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019.
Sementara, terkait laporan dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan akibat eksplorasi PT Logo Mas saat melakukan penambangan pasir laut juga tidak ditemukan, bahkan jajaran kepolisian Polda Riau juga sudah melakukan investigasi terkait laporan dugaan bahwa terjadinya abrasi dan kerusakan lingkungan bahkan sampai hilang pulau bettina aceh tempat mencari ikan para nelayan setempat akibat eksplorasi penambangan pasir laut di pulau Rupat Bengkalis.
Direktur PT LogoMas ini menyampaikan harapannya kepada Presiden Jokowi,dengan kepatuhan yang mereka sudah dilakukan semaksimal mungkin bisa mendapatkan kenyamanan dalam berusaha karena hak tersebut sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi yang menyampaikan bagi para pengusaha yang bisa menyelesaikan semua perizinan dan kepatuhan presiden menjamin bagi mereka kenyamanan dalam berusaha dan berinvestasi, namun saat ini mereka merasa tidak mendapat jaminan tersebut, tapi malah mengalami kerugian, tutur Indrawan.
Load more