Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan yang serius.
Sejumlah korban yang kini berada di rumah aman UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) belum bisa dikembalikan ke wilayah asalnya karena pertimbangan sosial dan adat yang berlaku di lingkungan mereka.
Pasalnya, dalam aturan hukum adat mereka, korban perstubuhan sedarah (inses) akan diusir dari kampung mereka.
Sementara, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus tetap menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus.
“Kami menghormati adat dan istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Namun perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar,” ujar Arifah saat meninjau rumah aman di Ngada, dikutip Selasa (17/2/2026).
Arifah menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat dan masyarakat perlu mencari solusi yang adil agar nilai lokal tetap dihormati tanpa mengorbankan hak korban.
Menurut pandangannya, kekerasan seksual di dalam keluarga merupakan tindak pidana serius yang harus diproses hukum untuk mencegah korban baru.
“Korban bukan pihak yang bersalah. Mereka harus dilindungi dan dipulihkan agar bisa melanjutkan hidup secara aman dan bermartabat,” tegasnya.
Saat ini, enam korban terdiri dari perempuan dewasa dan anak masih menjalani perlindungan di rumah aman.
Mereka belum dapat kembali ke lingkungan asal karena tekanan sosial dan aturan adat yang mengharuskan korban inses keluar dari tempat tinggalnya.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Ngada, Onni, mengatakan masa tinggal korban di rumah aman menjadi lebih panjang dari biasanya.
“Rumah Aman saat ini memberikan perlindungan kepada 6 korban. Mereka belum bisa kembali karena pertimbangan sosial dan adat, sehingga kami berharap ada dukungan sarana dan tenaga psikolog agar penanganan lebih optimal,” ujarnya.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi terus dilakukan untuk pemulihan korban, termasuk pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, akses pendidikan, serta pelatihan kerja agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri. (rpi/aag)
Load more