Selanjutnya Ronald menambahkan, dasar hukum pemberian RJ kepada yakni peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021/ tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
“Ke-70 tersangka yang menerima RJ, selanjutnya akan menjalani hukum sosial dengan melakukan sejumlah kegiatan bersih-bersih kantor desa, rumah ibadah ataupun perkantoran milik perkebunan dengan tetap menggunakan rompi khusus yang telah dikenakan kepada masing-masing tersangka,” tutup Ronald. (dsg/lno)
Load more