Kebakaran Renggut 22 Nyawa, Dirut Terra Drone Michael Wishu Wardana Terancam Penjara Seumur Hidup
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dirut PT Terra Drone Indonesia, berinisial Michael Wishu Wardana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang di kantornya. Michael Wishu Wardana disangkakan dengan pasar berlapis.Â
"(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Untuk diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, dan 359 KUHP berisi tentang kelalaian menyebabkan kematian. Ketiga pasal tersebut berisi ancaman sanksi maksimal penjara seumur hidup.
Meski telah ditetapkan tersangka, Michael Wishu Wardana belum ditahan. Penahanan akan dilakukan setelah 1x24 jam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," jelas Roby.
Sebelumnya, Roby menyampaikan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Michael Wishu Wardana selaku Dirut PT Terra Drone Indonesia pada Rabu (10/12/2025).
"Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Roby.
Roby menyebut saat ini baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
"Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," tutur Roby. (nba)
Load more