Pertama Kali di Indonesia, Sidang Massal Terbuka dan Pemberian Restorative Justice Kepada Tujuh Puluh Tersangka Kasus Pencurian
- Tim TvOne/Daud
Hinca menambahkan, dalam rapat kerja dengan Kapolda dan Kapolri pada beberapa hari ke depan, hal ini akan menjadi contoh bagi Kepolisian di daerah lain, dan hari ini berjalan sukses dan lancer dan tentunya sangat menggembirakan semua pihak.
Selanjutnya bila tersangka melakukan tindak pidana setelah menjalani RJ, maka tersangka akan menjalani jalur pidana murni dan pemberatan, serta tidak akan pernah mendapatkan RJ lagi di kemudian hari.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung pada kesempatan ini mengatakan, keseluruhan tersangka yang hadir dalam persidangan RJ merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantata IV , terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kabupaten Simalungun ini merupakan wilayah yang daerahnya luas areal perkebunannya milik PTPN IV, dampak dari luasnya wilayah perkebunan sawit ini adanya banyaknya kejadian kasus laporan pencurian sawit ke Polres Simalungun.
Kami berterimakasih kepada pihak perkebunan yang telah bersedia menerima permintaan maaf dari 64 laporan pengaduan dengan 70 tersangka yang diterima Polres Simalungun, dapat selesai dengan damai,” sebut Ronald Sipayung.
Selanjutnya Ronald menambahkan, dasar hukum pemberian RJ kepada yakni peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021/ tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
“Ke-70 tersangka yang menerima RJ, selanjutnya akan menjalani hukum sosial dengan melakukan sejumlah kegiatan bersih-bersih kantor desa, rumah ibadah ataupun perkantoran milik perkebunan dengan tetap menggunakan rompi khusus yang telah dikenakan kepada masing-masing tersangka,” tutup Ronald. (dsg/lno)
Load more