Tersangka AG atau tersangka ketiga perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan kanan dada dan sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjutnya
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (arm/dan)
Load more