Polresta Pati Banjir Karangan Bunga Dukungan Penuntasan Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil
- Tim tvOne - Abdul Rohim
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang, dan ada tiga tersangka. Adapun tersangkanya adalah EN (51) pekerjaan petani, BC (37) dan AG (35),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, saat memimpin Press Release di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (10/6/2024)
Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam pengeroyokan bos rental mobil.
“EN dan BC mengejar dan menghadang mobil yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban,” terangnya.
Tersangka AG atau tersangka ketiga perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan kanan dada dan sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjutnya
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (arm/dan)
Load more