Gubernur DKI Pramono Anung benarkan lokasi pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam
Sebanyak enam anggota polisi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, pelaku pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas, dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3 KUHP.
Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), kini tidak hanya berhadapan dengan proses pidana, tapi juga ancaman sanksi etik paling berat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Begini duduk perkara kasus pengeroyokan yang sebabkan dua orang mata elang (matel) tewas di TMP Kalibata. Kasus ini sempat membuat kericuhan di sekitar TKP.
Pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) di TMP Kalibata menjadi perhatian. Terungkap ternyata pelaku pengeroyokan tidak menggunakan senjata apa pun.
Polisi selidiki pengeroyokan dua mata elang hingga tewas dan kasus pengrusakan di TMP Kalibata. Terduga pelaku disebut rekan pemotor yang tak terima ditagih.
Dua mata elang (matel) menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore.
Telah terjadi pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) dimana dua anggota mata elang alias matel menjadi korban