Jakarta - Aliansi BEM Nusantara menggelar aksi bedah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP. Aksi ini digelar untuk menjawab rasa tidak puas sebagai elemen masyarakat atau sejumlah pasal dalam RKUHP.
Aksi diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari 25 provinsi dan digelar secara hybrid dengan mengundang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Benny Riyanto sebagai narasumber.
Menurut Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi aksi bedah RKUHP untuk menyamakan persepsi dan meluruskan kekeliruan tafsir yang menimbulkan rasa tidak puas dari sebagian mahasiswa. Salah satunya Pasal 218 dan Pasal 219 tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
sementara guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Profesor Benny Riyanto menyebut RKUHP baru sudah sangat ideal untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda karena RKUHP telah mengikuti pergeseran paradigma dalam acara hukum pidana sesuai perkembangan zaman.(awy)