Demak, Jawa Tengah - Majelis hakim menolak restorative justice atau pendekatan keadilan berbasis kekeluargaan yang diajukan tim kuasa hukum kakek Kasmito dalam sidang perdana kasus kakek kasmito.
Sidang perdana itu digelar di pengadilan negeri Demak, Jawa Tengah. Dengan penolakan itu maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Marjan yang saat itu tengah mencuri ikan di kolam ikan miliknya pada 7 September lalu.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena terdakwa sudah berumur 74 tahun dan sempat mengungkapkan dirinya nekat melukai korban karena membela diri.
"Kita ajukan (permintaan restorative justice) secara lisan namun majelis hakim minta untuk kita lakukan secara tertulis. Nanti tetap akan kita upayakan meskipun tadi sudah dibacakan dakwaan," ujar Haryanto selaku kuasa hukum terdakwa.
Selain itu mengupayakan restorative justice, kuasa hukum juga akan meminta permohonan penangguhan penahanan karena usia terdakwa yang sudah lanjut dan sakit-sakitan. (afr)