Kupang, tvOnenews.com - Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggelar sidang pembacaan putusan kasus kematian Prada lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wira Manunggal Nagikiwu.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap 17 terdakwa tersebut digelar terbuka untuk umum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan berkedok pembinaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Majelis hakim juga menolak seluruh pembelaan dan replik yang diajukan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa berpangkat Tamtama dan Bintara.
Sementara itu, terdakwa berpangkat Perwira divonis lebih berat, yakni 9 tahun penjara, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar biaya restitusi kepada keluarga korban.
Salah satu terdakwa, Thomas Desambris Awi, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta dipecat dari dinas militer. Majelis hakim menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim yang didampingi para hakim anggota serta auditor militer dalam sidang yang berlangsung di Kupang. Setelah palu putusan diketuk, para terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sidang vonis ini menjadi penutup rangkaian persidangan kasus yang menyita perhatian publik, menyusul meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat praktik kekerasan dalam kegiatan yang disebut sebagai pembinaan internal.