Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional
- Dok. KTP2JB
Jakarta, tvOnenews.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyatakan protes atas ketentuan dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pada perjanjian tersebut, ihwal yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional adalah Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Dalam ketentuan itu termaktub klausul bahwa “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
Hal ini sontak membuat Ketua KTP2JB Suprapto menilai bahwa apabila perjanjian tersebut berlaku, platform digital asal Amerika Serikat berpotensi tidak lagi terikat dengan Perpres Publisher Rights.
"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Suprapto keberatan, dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, perubahan kewajiban bagi perusahaan platform digital itu dapat mengancam upaya membangun keberlanjutan industri pers.
Dampaknya, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap karya jurnalistik dan informasi yang berkualitas.
"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tambah Suprapto.
Anggota KTP2JB Sasmito menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI guna meminta penghapusan klausul terkait platform digital dalam perjanjian RI-AS tersebut.
Sikap ini juga mendapat dukungan dari komunitas pers dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Alexander C. Suban. Turut hadir Anggota Dewan Pers Abdul Manan.
Load more