News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara | tvOne

Kamis, 4 Maret 2021 - 18:13 WIB
  • Reporter :

Jakarta - Terpidana kasus "cessie" Bank bali Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena jaksa mengaggapnya terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Junaedi.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.

Jumlah tersebut termasuk biaya legal "fee" untuk Anita Kolopaking sebesar 200 ribu dolar AS, sedangkan sisanya digunakan Andi Irfan Jaya untuk "consultant fee".

Uang 500 ribu dolar AS diberikan pada 26 November 2019 oleh adik ipar Djoko Tjandra bernama Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan Jaya selanjutnya diberikan ke Pinangki. Pinangki lalu memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.

Djoko Tjandra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 370 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

"Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa pula.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi, yaitu:
1. Pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon, ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak Napoleon pada 27 April 2020.
2. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di Gedung TNCC Polri, dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

"Terdakwa Djoko Tjandra menyadari uang tersebut adalah bagian dari peran-peran Napoleon dan Prasetijo, sehingga status DPO terdakwa dapat terhapus dari sistem imigrasi," kata jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Terdakwa bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sepakat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara baik di Kejagung maupun MA agar menggagalkan eksekusi terpidana Djoko Tjandra dalam kasus 'cessie' Bank Bali 2009," ujar jaksa.

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi, karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

"Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya," kata jaksa pula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021. (act/ant)

Lihat juga: TERBUKTI PALSUKAN SURAT JALAN, DJOKO TJANDRA DIVONIS 2,5 TAHUN PENJARA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Bar Resor Ski di Swiss Terbakar, 40 Pengujung Tewas dan 100 Orang Luka
04:33

Bar Resor Ski di Swiss Terbakar, 40 Pengujung Tewas dan 100 Orang Luka

Sebuah kebakaran hebat melanda sebuah bar yang tengah dipadati pengunjung saat perayaan malam tahun baru 2026 di kawasan Resort Crans-Montana, Swiss.
Kronologi Satu Keluarga Tewas Diduga Keracunan di Kontrakan Tanjung Priok
04:11

Kronologi Satu Keluarga Tewas Diduga Keracunan di Kontrakan Tanjung Priok

Tiga anggota keluarga ditemukan tewas dalam kondisi tidak wajar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026) pagi.
Kronologi Tewasnya Ibu Rumah Tangga dengan 34 Tusukan
08:55

Kronologi Tewasnya Ibu Rumah Tangga dengan 34 Tusukan

Korban berinisial FH (42) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya setelah mengalami serangan brutal dengan senjata tajam. 
Miris, Guru Ngaji di Jeneponto Cabuli Enam Santri
01:00

Miris, Guru Ngaji di Jeneponto Cabuli Enam Santri

Seorang guru ngaji di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap enam santrinya yang masih di bawah umur. 
Remaja Tikam Temannya Saat Perayaan Tahun Baru
01:09

Remaja Tikam Temannya Saat Perayaan Tahun Baru

Verind Wibowo Putra (19), warga Jalan Nitinegoro, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dilaporkan tewas setelah mengalami luka tusuk dalam insiden tersebut. 
Gunungan Sampah di Bantargebang Longsor, 3 Truk Jatuh ke Kali Ciketing
01:37

Gunungan Sampah di Bantargebang Longsor, 3 Truk Jatuh ke Kali Ciketing

Gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami longsor setelah diguyur hujan deras selama beberapa hari terakhir.
Jasad Pelatih Valencia Belum Ditemukan
03:18

Jasad Pelatih Valencia Belum Ditemukan

Perpanjangan pencarian diputuskan setelah rapat evaluasi di Posko Nataru Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Pembangunan Sekolah Darurat di Tapanuli Tengah
01:48

Pembangunan Sekolah Darurat di Tapanuli Tengah

Sekolah darurat yang dibangun merupakan SD Negeri 157623 Pagaran Honas, yang sebelumnya hancur akibat banjir bandang dan tanah longsor pada 25 November 2025 lalu. 
Demokrat Bantah Keras SBY Terlibat Dalam Kasus Ijazah Jokowi
02:23

Demokrat Bantah Keras SBY Terlibat Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, tidak terlibat dalam isu pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Menkeu Ungkap Kementerian dan Lembaga Telah Kembalikan Anggaran yang Tak Terserap
01:48

Menkeu Ungkap Kementerian dan Lembaga Telah Kembalikan Anggaran yang Tak Terserap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kondisi penyerapan anggaran kementerian dan lembaga hingga pelaksanaan APBN tahun 2025. 
Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Diamuk Kawanan Gajah
01:06

Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Diamuk Kawanan Gajah

Seorang kepala desa di Lampung Timur tewas setelah diserang oleh kawanan gajah liar saat berupaya menghalau satwa tersebut dari lahan pertanian warga. 
Danantara Selesai Membangun 600 Unit Huntara Korban Bencana
01:54

Danantara Selesai Membangun 600 Unit Huntara Korban Bencana

Presiden Prabowo Subianto meresmikan hunian sementara atau huntara untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (2/1/2026). 
Ini Janji Akhir Tahun Presiden Prabowo ke Korban Bencana Sumatra
02:47

Ini Janji Akhir Tahun Presiden Prabowo ke Korban Bencana Sumatra

Presiden Prabowo Subianto menutup akhir tahun 2025 dengan kembali mengunjungi sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra.
Mendagri: 213 Ribu Rumah Terdampak Bencana
05:03

Mendagri: 213 Ribu Rumah Terdampak Bencana

Pemerintah menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan pendataan rumah terdampak bencana menjadi kunci utama dalam percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Presiden Tinjau Hunian Sementara di Aceh Tamiang
13:51

Presiden Tinjau Hunian Sementara di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kebahagiaan Pasangan di Cirebon Sambut Kelahiran Putrinya di Detik Pertama Tahun 2026
02:38

Kebahagiaan Pasangan di Cirebon Sambut Kelahiran Putrinya di Detik Pertama Tahun 2026

Bayi perempuan tersebut merupakan putri pertama pasangan ini dan lahir dalam kondisi sehat dan normal melalui proses persalinan normal di Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon. 
Momen Presiden Prabowo Nonton 'Jumbo' Bareng Pengungsi
01:18

Momen Presiden Prabowo Nonton 'Jumbo' Bareng Pengungsi

Presiden Prabowo Subianto menghabiskan malam pergantian tahun bersama warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Sebuah Potongan Sayap Pesawat Jatuh Ke Rumah Warga di Bogor
01:21

Sebuah Potongan Sayap Pesawat Jatuh Ke Rumah Warga di Bogor

Sebuah peristiwa tak biasa terjadi di Kampung Babakan, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/12/2025).
Aksi Heroik Seorang Ayah Selamatkan Anaknya yang Terseret Ombak
01:18

Aksi Heroik Seorang Ayah Selamatkan Anaknya yang Terseret Ombak

Aksi heroik seorang ayah menyelamatkan anaknya dari terjangan ombak besar di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, viral di media sosial.

Jangan Lewatkan

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang
Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan dan doa di bulan Rajab agar rezeki lancar serta hidup penuh berkah, mulai dari tahajud hingga zikir.
Kapten Kerala Blasters Dilepas, Adrian Luna Kian Dekat ke Persib Bandung?

Kapten Kerala Blasters Dilepas, Adrian Luna Kian Dekat ke Persib Bandung?

Kerala Blasters secara resmi mengumumkan telah melepas Adrian Luna untuk melanjutkan sisa musim 2025/2026 bersama klub di luar negeri. Merapat ke Persib Bandung?
Banjir Rendam Banten Lama

Banjir Rendam Banten Lama

Kawasan Wisata Religi Banten Lama di Kota Serang, Banten, terendam banjir setinggi lutut orang dewasa akibat hujan deras disertai angin kencang pada Jumat sore, namun aktivitas ziarah dipastikan tetap berjalan.
Kehilangan Dua Sahabat dalam Kecelakaan Tragis, Anthony Joshua Butuh Waktu untuk Kembali ke Atas Ring

Kehilangan Dua Sahabat dalam Kecelakaan Tragis, Anthony Joshua Butuh Waktu untuk Kembali ke Atas Ring

Petinju kelas berat Inggris, Anthony Joshua, tengah menghadapi masa sulit usai kehilangan dua sahabat terdekatnya dalam sebuah kecelakaan tragis. 
ADVERTISEMENT