ADVERTISEMENT

Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara | tvOne

Kamis, 4 Maret 2021 - 18:13 WIB

Jakarta - Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena jaksa mengaggapnya terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Junaedi.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.

Jumlah tersebut termasuk biaya legal "fee" untuk Anita Kolopaking sebesar 200 ribu dolar AS, sedangkan sisanya digunakan Andi Irfan Jaya untuk "consultant fee".

Uang 500 ribu dolar AS diberikan pada 26 November 2019 oleh adik ipar Djoko Tjandra bernama Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan Jaya selanjutnya diberikan ke Pinangki. Pinangki lalu memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.

Djoko Tjandra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 370 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

"Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa pula.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi, yaitu:
1. Pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon, ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak Napoleon pada 27 April 2020.
2. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di Gedung TNCC Polri, dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

"Terdakwa Djoko Tjandra menyadari uang tersebut adalah bagian dari peran-peran Napoleon dan Prasetijo, sehingga status DPO terdakwa dapat terhapus dari sistem imigrasi," kata jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Terdakwa bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sepakat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara baik di Kejagung maupun MA agar menggagalkan eksekusi terpidana Djoko Tjandra dalam kasus 'cessie' Bank Bali 2009," ujar jaksa.

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi, karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

"Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya," kata jaksa pula.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021. (act/ant)

Lihat juga: TERBUKTI PALSUKAN SURAT JALAN, DJOKO TJANDRA DIVONIS 2,5 TAHUN PENJARA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Lawatan Presiden Prabowo Ke Brunei Darussalam
01:04

Lawatan Presiden Prabowo Ke Brunei Darussalam

Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Brunei Internasional pada Rabu (14/5/2025) pagi.
Nama Jokowi Digadang-gadang Masuk Bursa Ketum PSI
04:19

Nama Jokowi Digadang-gadang Masuk Bursa Ketum PSI

Nama Presiden ketujuh Joko Widodo digadang-gadang masuk bursa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. 
Menkum RI Dukung RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Baleg DPR RI
01:00

Menkum RI Dukung RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Baleg DPR RI

Kementerian Hukum terus memantau perkembangan soal rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga memerintahkan jajaran untuk berkomunikasi dengan Badan Legislatif DPR untuk memasukkan RUU tersebut ke Prolegnas. 
Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Perawat Diduga Lecehkan Pasien Berkebutuhan Khusus
01:49

Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Perawat Diduga Lecehkan Pasien Berkebutuhan Khusus

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga medis terhadap pasien anak berkebutuhan khusus di Cirebon, Jawa Barat terjadi pada bulan Desember tahun 2024 lalu. 
S3 Marketing! Ini Cara Pedagang Hewan Kurban di Bantul Tarik Pelanggan
02:29

S3 Marketing! Ini Cara Pedagang Hewan Kurban di Bantul Tarik Pelanggan

Menjelang kurban, cara yang dilakukan untuk menjual hewan kurban, pemirsa, untuk menarik pembeli. Salah satunya adalah dengan menggunakan jasa sejumlah mahasiswi sebagai SPG.
Mencari Kerang saat Hujan Deras, Remaja Tersambar Petir di Pantai
01:58

Mencari Kerang saat Hujan Deras, Remaja Tersambar Petir di Pantai

Seorang remaja berusia 13 tahun di Indragiri Hilir, Riau tersambar oleh petir saat mencari kerang di pesisir pantai bersama teman-temannya. 
KEREN! Emak-emak di Bojonegoro Bentuk Arisan Sampah
05:35

KEREN! Emak-emak di Bojonegoro Bentuk Arisan Sampah

Puluhan emak-emak yang tergabung dalam komunitas emak berdampak di Bojonegoro, Jawa Timur membentuk suatu inovasi peduli lingkungan dengan membuat arisan sampah. 
Menkum RI Teken MoU dengan 20 Kementerian dan Lembaga
01:19

Menkum RI Teken MoU dengan 20 Kementerian dan Lembaga

Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan nota kesepahaman atau MoU dengan 20 lembaga pemerintahan. 
Satpol PP Segel Lokasi Pengobatan Alternatif yang Diduga Cabuli Pasien
01:54

Satpol PP Segel Lokasi Pengobatan Alternatif yang Diduga Cabuli Pasien

Sebuah tempat praktik pengobatan alternatif yang berada di Jati Murni Pondok Melati Kota Bekasi, Jawa Barat disegel Satpol PP.
Detik-detik Intel Kodim Gerebek Rumah Bandar Narkoba
01:51

Detik-detik Intel Kodim Gerebek Rumah Bandar Narkoba

Tim unit Intel Kodim 0314 Indragiri Hilir menggerebek rumah bandar narkoba jadi sabu di Dusun Semaram di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau. 
Polemik Uji Klinis Vaksin TB Bill Gates
30:17

Polemik Uji Klinis Vaksin TB Bill Gates

Pelaksanaan program uji klinis vaksin TBC yang disponsori The Gates Foundation menimbulkan kecurigaan publik perihal risiko dan dampak kesehatan yang mungkin dialami para pesertanya. 
Kronologi Ayah Tikam Anak Tiri Karena Diberitahu Lokasinya Kepada Penagih Hutang
08:56

Kronologi Ayah Tikam Anak Tiri Karena Diberitahu Lokasinya Kepada Penagih Hutang

Seorang remaja perempuan menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia ditangan ayah tirinya di Kabupaten Dharmasraya.
Dramatis Evakuasi 7 Penumpang Kapal Terombang Ambing di Laut
01:10

Dramatis Evakuasi 7 Penumpang Kapal Terombang Ambing di Laut

Kapal motor berisi 8 orang penumpang terombang ambing di tengah perairan barat Daya Pulau Pari, Kepulauan Seribu Jakarta.
Tawuran Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas dengan Luka Parah di Kepala
02:20

Tawuran Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas dengan Luka Parah di Kepala

Polisi telah mengamankan enam pelajar yang diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan siswa yatim piatu ini.
Mahasiswi Hilang Terseret Arus Sungai Bah di Makassar
01:27

Mahasiswi Hilang Terseret Arus Sungai Bah di Makassar

Mahasiwi bernama Marsanda, sapaan akrabnya, sempat hilang sejak Senin (12/5/2025) saat berlibur bersama teman-temannya.
Viral Jatah Proyek, Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Bentuk Tim Verifikasi & Etik
03:25

Viral Jatah Proyek, Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Bentuk Tim Verifikasi & Etik

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun angkat bicara terkait permintaan jatah proyek itu.
Presiden Prabowo Melayat Alm Eddie Mardjoeki Nalapraya
01:13

Presiden Prabowo Melayat Alm Eddie Mardjoeki Nalapraya

Presiden Prabowo Subianto melayat almarhum Mayjen TNI (Purn.) DR. (HC) H. Eddie Mardjoeki Nalapraya bin H. Mohammad Soetarman.
Berikut Daftar Nama Korban Ledakan Amunisi yang Sudah Diidentifikasi Tim DVI Polda Jabar
04:05

Berikut Daftar Nama Korban Ledakan Amunisi yang Sudah Diidentifikasi Tim DVI Polda Jabar

Polda Jabar Tim DVI Polri dikerahkan membantu proses identifikasi ledakan amunisi di Kabupaten Garut guna memastikan identitas para korban tewas.
Pangdam III Siliwangi Tinjau TKP Ledakan Amunisi Kedaluwarsa
04:04

Pangdam III Siliwangi Tinjau TKP Ledakan Amunisi Kedaluwarsa

Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Budiman, hari ini mendatangi lokasi pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Jangan Lewatkan

GRIB Jaya Buka-bukaan Soal Fakta Hercules Dibekingi Presiden Prabowo, Ternyata...

GRIB Jaya Buka-bukaan Soal Fakta Hercules Dibekingi Presiden Prabowo, Ternyata...

GRIB Jaya buka suara soal narasi ormas yang diketuai Hercules tersebut dibekingi langsung Presiden Prabowo Subianto. Sekjen GRIB Jaya sebut kalau faktanya...
Terkuak Sisi Lain Hercules: Sekjen GRIB Jaya Akui Kalah Taat Ibadah, Beberkan Amalan-amalan Sang Mantan Preman Tanah Abang

Terkuak Sisi Lain Hercules: Sekjen GRIB Jaya Akui Kalah Taat Ibadah, Beberkan Amalan-amalan Sang Mantan Preman Tanah Abang

Dikenal sebagai mantan preman Tanah Abang yang kejam, siapa sangka bahwa ternyata Hercules adalah sosok mualaf yang sangat taat dalam beribadah. Ini buktinya...
Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Pasalnya, proses naturalisasi striker berusia 20 tahun asal FC Volendam itu sedang berlangsung.
Seuai Amankan Gelar Juara Liga 1, Pemain Top Persib Bandung Tyronne del Pino Kehilangan Ambisi Raih Prestasi Individu

Seuai Amankan Gelar Juara Liga 1, Pemain Top Persib Bandung Tyronne del Pino Kehilangan Ambisi Raih Prestasi Individu

Gelandang Persib Bandung Tyronne del Pino mengakh tak berambisi meraih gelar individu pada kompetisi Liga 1 Indonesia musim ini, seusai mengunci gelar musim ini
Ternyata Sangarnya Hercules Cuma Pencitraan? Eks Kopassus Ungkap Mantan Preman Tanah Abang Itu Pernah Ciut Gegara Ini: Dia sampai Memohon...

Ternyata Sangarnya Hercules Cuma Pencitraan? Eks Kopassus Ungkap Mantan Preman Tanah Abang Itu Pernah Ciut Gegara Ini: Dia sampai Memohon...

Yayat menyampaikan kemarahannya atas ucapan Hercules yang menyebut Sutiyoso sebagai "sudah bau tanah".
Daftar 25 Prajurit TNI Diperiksa Buntut Ledakan Amunisi di Garut, Ada yang Berpangkat....

Daftar 25 Prajurit TNI Diperiksa Buntut Ledakan Amunisi di Garut, Ada yang Berpangkat....

TNI AD melakukan pemeriksaan terhadap puluhan prajurit buntut peristiwa ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat yang mengakibatkan belasan korban jiwa.
Hercules Balik Melawan, Habib Bahar bin Smith Ungkap Karakter Sesungguhnya Sang Mantan Preman Tanah Abang, Tak Disangka...

Hercules Balik Melawan, Habib Bahar bin Smith Ungkap Karakter Sesungguhnya Sang Mantan Preman Tanah Abang, Tak Disangka...

Seperti diketahui, Hercules dikritik karena ucapannya yang dinilai menghina purnawirawan TNI Sutiyoso dengan sebutan "bau tanah."
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (14/5/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (14/5/2025).
Longsor Terjadi di Lembang Tujuh Orang Luka Satu Luka Berat

Longsor Terjadi di Lembang Tujuh Orang Luka Satu Luka Berat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mengungkapkan telah terjadi longsor di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (14/05/2025) dengan mengakibatkan tujuh orang luka dan satu orang luka berat.
ADVERTISEMENT