News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara | tvOne

Kamis, 4 Maret 2021 - 18:13 WIB
  • Reporter :

Jakarta - Terpidana kasus "cessie" Bank bali Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena jaksa mengaggapnya terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Junaedi.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.

Jumlah tersebut termasuk biaya legal "fee" untuk Anita Kolopaking sebesar 200 ribu dolar AS, sedangkan sisanya digunakan Andi Irfan Jaya untuk "consultant fee".

Uang 500 ribu dolar AS diberikan pada 26 November 2019 oleh adik ipar Djoko Tjandra bernama Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan Jaya selanjutnya diberikan ke Pinangki. Pinangki lalu memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.

Djoko Tjandra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 370 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

"Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa pula.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi, yaitu:
1. Pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon, ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak Napoleon pada 27 April 2020.
2. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di Gedung TNCC Polri, dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

"Terdakwa Djoko Tjandra menyadari uang tersebut adalah bagian dari peran-peran Napoleon dan Prasetijo, sehingga status DPO terdakwa dapat terhapus dari sistem imigrasi," kata jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Terdakwa bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sepakat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara baik di Kejagung maupun MA agar menggagalkan eksekusi terpidana Djoko Tjandra dalam kasus 'cessie' Bank Bali 2009," ujar jaksa.

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi, karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

"Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya," kata jaksa pula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021. (act/ant)

Lihat juga: TERBUKTI PALSUKAN SURAT JALAN, DJOKO TJANDRA DIVONIS 2,5 TAHUN PENJARA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Viral! Donatur Fiktif Tipu Warga Gunungkidul, Masjid Rata dengan Tanah
05:01

Viral! Donatur Fiktif Tipu Warga Gunungkidul, Masjid Rata dengan Tanah

Harapan warga untuk memiliki Masjid Al-Huda yang baru dan lebih layak pupus setelah janji bantuan dana pembangunan dari pihak yang tidak bertanggung jawab tak pernah terealisasi.
Sempat Ditutup Bikin Celaka Pangunjung, Hutan Kota Babakan Siliwangi Dibuka Kembali
05:20

Sempat Ditutup Bikin Celaka Pangunjung, Hutan Kota Babakan Siliwangi Dibuka Kembali

Kawasan wisata Hutan Kota Babakan Siliwangi di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, kembali ramai dikunjungi wisatawan setelah resmi dibuka pasca renovasi.
Menguji KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi
28:51

Menguji KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku perdana pada 2 Januari lalu.
WADUH! 70 Anak terpapar Konten Kekerasan Ruang Digital, Begini Kata KPAI
12:19

WADUH! 70 Anak terpapar Konten Kekerasan Ruang Digital, Begini Kata KPAI

Data terbaru dari Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sedikitnya 70 anak di Indonesia terpapar paham ekstremisme dan radikalisme melalui platform digital.
Tim Ahli KUHP: Sosialisasi KUHP Nasional Sudah Melalui Proses Panjang
16:55

Tim Ahli KUHP: Sosialisasi KUHP Nasional Sudah Melalui Proses Panjang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebelum aturan tersebut resmi berlaku pada 2 Januari lalu.
Kronologi 3 WNI Terjebak Dalam Konflik Yaman
01:27

Kronologi 3 WNI Terjebak Dalam Konflik Yaman

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menjelaskan ketiga WNI tersebut tidak dapat kembali ke Indonesia karena seluruh penerbangan dihentikan.
Kapal PMI Bawa Bantuan Korban Bencana Tiba di Sumatra
02:15

Kapal PMI Bawa Bantuan Korban Bencana Tiba di Sumatra

Kapal kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) yang mengangkut ribuan ton bantuan untuk korban bencana di wilayah Sumatera tiba di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Kamis malam.
Petugas Damkar Berhasil Evakuasi Empat Orang yang Terjebak dalam Lift
00:57

Petugas Damkar Berhasil Evakuasi Empat Orang yang Terjebak dalam Lift

Empat orang terjebak di dalam sebuah lift di salah satu rumah makan sekaligus supermarket ternama di Jalan Gersik, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis pagi.
Aksi Tawuran Antar Pelajar di Jakarta saat Jam Pulang Kerja
00:56

Aksi Tawuran Antar Pelajar di Jakarta saat Jam Pulang Kerja

Aksi tersebut mengganggu arus lalu lintas kendaraan roda dua maupun roda empat dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
TRAGIS! Pembunuhan Seorang Menjadi Korban Penusukan di Rumahnya
00:51

TRAGIS! Pembunuhan Seorang Menjadi Korban Penusukan di Rumahnya

Seorang pemuda berinisial DS menjadi korban penusukan di rumahnya di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu.
Sejarah Berakhir, Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Status Masjid Raya Bandung
04:41

Sejarah Berakhir, Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Status Masjid Raya Bandung

Masjid Agung Bandung resmi tidak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Pencabutan status tersebut menandai berakhirnya pengelolaan masjid bersejarah itu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah lebih dari dua dekade.
Pramugari Gadungan Khairun Nisa Ucapkan Penyesalan dan Minta Maaf
05:22

Pramugari Gadungan Khairun Nisa Ucapkan Penyesalan dan Minta Maaf

Perempuan bernama Khairun Nisa, yang belakangan viral karena menyamar sebagai pramugari, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
MUI Kritik Pasal KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana
16:05

MUI Kritik Pasal KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda sejak Jumat (2/1/2026).
Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung
01:34

Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung

Kementerian Haji dan Umrah menggelar media briefing Outlook Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Presiden Prabowo Berikan Penghargaan Atlet SEA Games Ke-33 Thailand, Istana Negara
51:29

Presiden Prabowo Berikan Penghargaan Atlet SEA Games Ke-33 Thailand, Istana Negara

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan penghargaan dan bonus kepada atlet serta ofisial Kontingen Indonesia peraih prestasi pada SEA Games ke-33 Thailand 2025.
VIRAL! Petugas Damkar Bujuk Bocah Ketakutan Disunat
01:22

VIRAL! Petugas Damkar Bujuk Bocah Ketakutan Disunat

Sebuah peristiwa unik terjadi di Kabupaten Bekasi dan menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Seorang remaja berusia 15 tahun terpaksa dijemput petugas pemadam kebakaran lantaran menolak dan ketakutan untuk menjalani sunat.
Pakai Akun Palsu di Sosmed, Oknum Guru Cabuli Siswa di Bawah Umur
03:17

Pakai Akun Palsu di Sosmed, Oknum Guru Cabuli Siswa di Bawah Umur

Seorang oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Jombang diduga terlibat kejahatan asusila terhadap muridnya sendiri. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian dan telah naik ke tahap penyidikan.
Kemenkes dan BGN Sidak Program MBG ke SMK Negeri 1 Jakarta
02:15

Kemenkes dan BGN Sidak Program MBG ke SMK Negeri 1 Jakarta

Menandai satu tahun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional meninjau langsung implementasi program tersebut di sekolah penerima manfaat.
Banjir Setinggi 3 Meter Merendam Ternate, Ribuan Warga Mengungsi
01:21

Banjir Setinggi 3 Meter Merendam Ternate, Ribuan Warga Mengungsi

Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Maluku Utara sejak Selasa sore menyebabkan banjir besar di Kabupaten Halmahera Barat. 

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -
Meski AS Tarik Diri, IRENA Pastikan Tak Ganggu Komitmen Transisi Energi Asia Tenggara

Meski AS Tarik Diri, IRENA Pastikan Tak Ganggu Komitmen Transisi Energi Asia Tenggara

Rencana AS untuk keluar dari IRENA disebut tidak akan memengaruhi komitmen organisasi dalam mendorong transisi energi di kawasan Asia Tenggara dan negara berkembang lain.
Nostalgia Persija-Persib: 5 Gol Paling Ikonik di Derby Macan Kemayoran vs Maung Bandung yang Tak Lekang Waktu

Nostalgia Persija-Persib: 5 Gol Paling Ikonik di Derby Macan Kemayoran vs Maung Bandung yang Tak Lekang Waktu

Lebih dari sekadar penentu kemenangan, gol-gol tersebut adalah simbol kehormatan dan rekam jejak sejarah bagi kedua klub. Berikut lima gol paling legendaris yang akan selalu dikenang hingga kini.
Persib Bandung Bukan Pemenang Super League 2025/2026, Begini Penjelasannya!

Persib Bandung Bukan Pemenang Super League 2025/2026, Begini Penjelasannya!

Setelah mengalahkan Persija Jakarta dengan skor tipis 0-1 di laga penutup paruh pertama Super League 2025/2026, Persib Bandung kembali berada di posisi puncak klasemen sementara.
Ramaikan Acara Pengundian Hadiah, Ghea Indrawari Sukses Pukau Pengunjung Plaza Ambarrukmo

Ramaikan Acara Pengundian Hadiah, Ghea Indrawari Sukses Pukau Pengunjung Plaza Ambarrukmo

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Ghea Indrawari menghibur para penggemarnya dalam acara pengundian hadiah yang dilangsungkan di Plaza Ambarrukmo pada Sabtu (10/1) malam.
ADVERTISEMENT