Kupang, NTT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur mengkaji kebenaran dan keabsahan bahwa Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore merupakan warga Amerika Serikat.
"Untuk surat itu, kami telusuri kembali. Bukan kami meragukan, melainkan kami akan memastikan lagi keabsahan dan kebenaran dokumen tersebut," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Maurits Djawa di Kupang.
Thomas mengemukakan hal itu berkaitan dengan adanya konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta yang menyatakan bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS. Pada hari Rabu, Bawaslu Provinsi NTT bersama Bawaslu RI berkoordinasi lagi dengan pihak Kedubes AS untuk memastikan bahwa Orient adalah warga negara AS.
"Surat dari Kedubes AS itu langsung ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Oleh karena itu, kami ingin memastikan lagi keaslian dari surat itu," katanya menandaskan.
Thomas juga mengaku belum bisa memastikan bahwa surat untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua itu adalah surat yang dikirim oleh Kedubes AS.
Bawaslu Provinsi NTT belum bisa bersikap terkait dengan kelanjutan dari dugaan warga negara asing (WNA) yang menjadi calon bupati terpilih karena masih dalam penelusuran.
"Saya harapkan secepatnya kami dapat hasilnya sehingga bisa tahu kelanjutannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander tersebut tertulis bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat.
Miliki paspor AS tanpa melepas status WNI
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore memiliki paspor sebagai warga negara AS tanpa melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Saya berhasil menelepon Pak Orient hari ini, 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan pada tanggal 1 April 2019," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta.
Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dengan kepemilikan paspor atas nama Orient Patriot Riwukore tersebut.
Menurut Zudan, Kemenkumham menerbitkan paspor RI tersebut karena Orient belum pernah secara resmi melepaskan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kata Zudan, status kewarganegaraan seseorang merupakan dasar dari pencatatan administrasi kependudukannya sehingga status kewarganegaraan itu akan menentukan dokumen pencatatan sipil yang bersangkutan.
Dari koordinasi tersebut, Kemenkumham masih mengkaji status kewarganegaraan Orient sebagai WNI. Apabila terbukti Orient merupakan warga negara AS, kata Zudan, data kependudukannya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah warga negara asing, kartu keluarga (KK) dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," ujarnya. (ito)
(Lihat Juga: Warga temukan limbah medis berserakan di kebun kosong)