Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan – Kasus dugaan penjualan pulau Lantigian di kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Sesuai dengan jadwal hari ini dua penjual pulau akan menjalani pemeriksaan polisi.
Kedua penjual pulau Lantigian, Kasman dan Samsu Alam, akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sementara pembeli atas nama Asdiani yang menjadi pembeli lahan tersebut juga telah dipanggil pihak polisi untuk dimintai keterangan. Namun kemungkinan pembeli atas nama Asdiani batal datang karena alasan masih pandemi Covid-19.
Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan menggali siapa pembuat akte jua beli dan akta tanah diatas pulau Lantigian.
Sementara itu, salah satu saksi yang telah dimintai keterangannya adalah kepala dusun Jinato. Dalam keterangan kepada polisi, saksi mengaku tidak menandatangani akte jual beli lahan pulau Lantigian.
Sebelumnya, pulau Lantigiang yang terletak di dalam kawasan taman nasional Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir ini ramai menjadi pembicaraan publik.
Pulau berpasir putih tak berpenghuni ini dijual oleh seorang warga selayar dengan harga Rp900 juta rupiah. Asdianti sebagai pembeli disebut telah membayar uang muka sebesar Rp10 juta. Asdianti diketahui merupakan seorang pengusaha asal Selayar yang memiliki suami berkewarganegaraan Jerman.
Kasus dugaan penjualan pulau Lantigiang ini muncul setelah pihak balai taman nasional Taka Bonerate melapor ke polisi. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus jual beli pulau lantigiang ini. Sejumlah pihak termasuk kepala desa dan sekretaris desa Jinato juga sudah diperiksa.
Pulau Lantigiang yang mempunyai luas 5,6 hektar merupakan zona perlindungan bahari yang masuk dalam kawasan nasional Taka bonerate.
Pada 2021 ini, pulau Lantigiang telah ditetapkan menjadi satu wilayah resor pengelolaan atau pengawasan dengan pertimbangan pulau rawan aktivitas destructive fishing dan jual beli pulau. Di pulau Lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat.
Namun demikian masyarakat diijinkan terlibat dalam pengelolaan wisata di pulau tersebut. Pengelolaan kawasan nasional merupakan otoritas kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. (ito)
(Lihat Juga: Heboh pulau pendek di Buton dijual melalui situs online)