Jombang, tvOnenews.com - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang mencapai 300 hingga 1.200 persen, memicu gelombang protes dari warga.
Tak sedikit masyarakat yang terkejut dengan lonjakan tarif tersebut mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengajukan keberatan atau permohonan keringanan pembayaran.
Ramainya keluhan publik membuat Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD segera mengambil langkah cepat dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.
Rapat paripurna digelar untuk membahas penyesuaian tarif agar sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan bahwa meskipun penurunan tarif akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), keputusan ini diambil demi keadilan sosial.
Sebelumnya, aksi protes warga sempat dilakukan secara unik, salah satunya dengan membawa uang koin ke kantor dinas sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap kenaikan pajak rumah yang melonjak hingga 300 persen.
Fenomena Kenaikan pbb ini tak hanya terjadi di Jombang, namun juga sempat terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia, yang memicu reaksi serupa dari masyarakat.