Jakarta - Tim Khusus pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya kembali menggelar razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Hasilnya, dua tempat hiburan malam disegel karena melanggar protokol kesehatan.
Upaya menekan angka penyebaran virus covid-19 terus dilakukan. Salah satu bar di jalan Senopati Jakarta Selatan yang sebelumnya pernah dirazia, nekat kembali beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan. Petugas juga menemukan sejumlah botol hand sanitizer palsu.
Petugas langsung memberikan sanksi penyegelan bar tersebut, karena sudah berulangkali melanggar protokol kesehatan.
Sementara itu, di Jakarta Utara, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, karena melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi virus corona (COVID-19) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffin.
Selain belum mendapatkan izin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
Petugas kemudia menyegel restoran tersebut selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta.
Arifin menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Sepekan sebelumnya, petugas juga menyegel setidaknya tujuh kafe karena melanggar protokol kesehatan dan tidak mematuhi ketentuan kapasitas 50 persen pengunjung. Ketujuh kafe itu berada di sejumlah wilayah, diantaranya; di kawasan kampung melayu, kelapa gading, Penjaringan, Senopati, dan kawasan Sudirman. (ito)
(Lihat Juga: Benarkah IDI menolak vaksin sinovac?)