Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus jaringan penyebar konten Pornografi anak lewat komunitas grup Facebook.
Enam tersangka diringkus di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Grup sosial media Facebook bernama Fantasi Sedarah sempat ramai diperbincangkan di dunia maya.
Warganet membagikan tangkapan layar sejumlah isi percakapan grup tersebut yang mengarah ke hubungan inses atau seks sedarah.
Ada ribuan anggota pengguna Facebook yang tergabung dalam grup tersebut.
Pihak kepolisian lantas mengusut grup Facebook itu. Setelah ditelusuri, ternyata ada grup lain bernama Suka Duka yang juga ditemukan konten serupa.
Polisi juga mengungkap peran para pelaku, di antaranya admin grup dan member aktif yang mengunggah foto serta video pornografi anak di bawah umur.
Kini keenam pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Mereka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, handphone, dan kartu SIM, serta dokumen foto dan video.
Sementara itu, selama tahun 2025 Mabes Polri dalam hal ini adalah Bareskrim Polri dan jajarannya ini telah mengungkap 17 kasus pornografi anak online dan juga telah menangkap 37 tersangka sebelumnya. (awy)