Adik Ipar Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Jadi Salah Satu dari Empat Korban yang Diidentifikasi Polisi, Korban Difoto saat Sedang Tidur
- Rika-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Adik ipar tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah menjadi salah satu dari empat korban yang diidentifikasi polisi.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan keempatnya merupakan korban dari dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu tersangka MS dan MJ.
Adapun dalam kasus ini, selain MS dan MJ ada tersangka-tersangka lainnya yang ditetapkan antara lain MR, DK, MA dan KA.
Dengan demikian, total tersangka kasus grup Fantasi Sedarah ini ada enam orang.
Nurul memaparkan dari tersangka MS, ada tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Dia menyebut hubungan tersangka MS dengan korban dewasa adalah adik ipar. Korban difoto oleh tersangka saat sedang tidur.
Adapun dua korban anak adalah anak dari kakak ipar MS. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.
“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” terangnya.
Satu korban lainnya merupakan korban dari tersangka MJ.
Ada satu orang korban yang merupakan anak perempuan berusia 7 tahun yang merupakan anak tetangga tersangka MJ.
“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucap dia.
Terkait hal ini, pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka menelusuri alat bukti digital guna mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah.
Selain penindakan, pihaknya juga turut bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta instansi terkait dalam rangka pemulihan para korban di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta pemerintah daerah. (ant/nsi)
Load more