Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor.
Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.
Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta mencari celah untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.
Menurut Harli, tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut merugikan negara.
Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor. (awy)