Heboh! Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar pemeriksaan Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
Emma dipriksa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan itu tentu menjadi sorotan karena Emma merupakan pejabat aktif di jajaran direksi utama perusahaan pelat merah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (24/10/2025).
- Foe Peace Simbolon/Viva
“ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina," ujar Anang dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).
Tak hanya Emma, enam pejabat lain dari subholding dan anak usaha Pertamina juga ikut dimintai keterangan. Mereka diantaranya NP, eks Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES); KR dan MRP dari unit Market Analysist dan Risk Management PES; MR, Asisten Manager Performance Control and Evaluation PT Pertamina International Shipping (PIS); HS, VP Technical Service Pertamina; serta WSW, General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Pertamina Internasional.
Seluruhnya diperiksa terkait berkas perkara terdakwa Hasto Wibowo, yang pernah menjabat Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2019–2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata dia.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara megakorupsi tersebut. Sebanyak sembilan di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Modus yang dijalankan para tersangka diduga berkaitan dengan impor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite oleh PT Pertamina Patra Niaga. Minyak itu kemudian diolah hingga menyerupai Ron 92 atau pertamax.
Impor minyak mentah dilakukan melalui PT Kilang Pertamina Internasional dengan melibatkan pihak broker.
Padahal, sesuai aturan dalam Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp285 triliun.
Kerugian itu diduga muncul akibat permainan harga, tata niaga, dan pelanggaran aturan distribusi energi nasional. (Foe Peace Simbolon)
Load more