Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi ( Mk) menghapus syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau Presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Majelis berpendapat, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menyatakan klausul pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal ini Suhartoyo sampaikan saat membacakan putusan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Permohonan penghapusan PT ini diajukan oleh Enika, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. (awy)