Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal terhadap 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi itu untuk warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan lainnya.
Dari 15.807 narapidana yang mendapatkan Remisi natal, terdapat 119 napi yang langsung bebas. Diharapkan, mereka yang bebas tidak kembali berurusan dengan masalah hukum.
Remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti terhadap narapidana narkotika sebanyak 44 ribu orang lebih.
Menteri Andri menyebut tengah menyusun terkait langkah pemberian amnesti tersebut. (awy)