Jakarta, tvOnenews.com - Seorang warga Desa Buroko Utara, Kabupaten Bolaang, Mongondow Utara ditangkap akibat tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Hendra hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Ruang Reskrim Unit PPA Polres Mongondow Utara.
Tersangka dilaporkan oleh ibu korban atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CD yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri sejak tahun 2020 lalu.
Tersangka kini dikenakan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (awy)