News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lagi! Dua dari 14 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Divonis 66 Bulan Penjara

Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya menjatuhkan lagi vonis terhadap dua terdakwa dari 14 pelaku pemerkosa remaja perempuan 15 tahun di sebuah kafe dalam komplek perkantoran setempat.
Rabu, 26 Januari 2022 - 16:43 WIB
Majelis Hakim Makamah Syariah Nagan Raya sedang Memimpin Sidang
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Nagan Raya, Aceh - Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya menjatuhkan lagi vonis terhadap dua terdakwa dari 14 pelaku pemerkosa remaja perempuan 15 tahun di sebuah kafe dalam komplek perkantoran setempat. Hingga saat ini 4 orang telah divonis.
 
Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
 
Setelah melihat barang bukti dan pengakuan saksi serta jalannya persidangan Majelis Hakim Makamah Syariah Suka Makmue, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak Afif Waldy S H.I menjatuhkan vonis pada kedua pelaku Mr dan J karena telah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 kepada kedua pelaku yang juga masih di bawah umur.
 
Terpidana J di jatuhi vonis kurungan penjara 64 bulan dan Mr divonis 66 bulan oleh hakim tunggal anak.
 
Afif Waldy S H.I  hakim tunggal anak Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya mengatakan, adanya perbedaan vonis terhadap kedua pelaku karena Mr telah melakukan perbuatan berulang, sehingga vonisnya lebih berat.
 
"Mr divonis lebih berat karena terpidana anak tersebut sudah melakukan perbuatan sama secara berulang, sehingga vonisnya harus lebih berat sehingga diharapkan menjadi efek jera," terang Afif Waldy S H.I kepada tvonenews.com pada Rabu (26/1/2022).
 
Dalam putusan tersebut hakim tunggal juga memerintahkan penagak hukum agar kedua terpidana anak tersebut dikurung di Lapas Anak Banda Aceh, agar hakhaknya sebagai anak bisa terpenuhi.
 
"Kita telah perintahkan agar kedua terpidana anak ini di kurung di lapas anak, sehingga hak haknya sebagai anak tetap terjamin," tegas Afif Waldy.
 
Vonis hakim kepada kedua terpidana ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kedua terpidana Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman ancaman kurungan 67 bulan penjara.
 
Terpidana diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban remaja putri berusia  15 tahun, bersama 11 orang lainya pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.(Chaidir Azhar/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (24/12/2025).
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 24 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (24/12/2025).
Berita Foto: Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen

Berita Foto: Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi melakukan peninjauan langsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan pengamanan, kelancaran pelayanan, serta keselamatan masyarakat dalam menghadapi arus mudik dan balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Situasi Darurat! Manchester United Ternyata Masih Butuh Joshua Zirkzee di Tengah Krisis Skuad

Situasi Darurat! Manchester United Ternyata Masih Butuh Joshua Zirkzee di Tengah Krisis Skuad

Manchester United memilih menunda keputusan terkait masa depan Joshua Zirkzee pada bursa transfer Januari 2026.
Viral Pemotor di Jakarta Selatan Dianiaya Usai Jadi Korban Tabrakan

Viral Pemotor di Jakarta Selatan Dianiaya Usai Jadi Korban Tabrakan

Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban penganiayaan usai menegur pengendara lain yang menabraknya di Jalan Bangka Raya, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) malam.

Trending

Benarkah Polisi Tak Respons Laporan Rudapaksa Hingga Berbuntut Teror Bom 10 SMA di Depok? Ini Faktanya

Benarkah Polisi Tak Respons Laporan Rudapaksa Hingga Berbuntut Teror Bom 10 SMA di Depok? Ini Faktanya

Teror bom menghantui 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berdomisili di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 24 Desember 2025: Libra Seimbang, Leo Perlu Waspada

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 24 Desember 2025: Libra Seimbang, Leo Perlu Waspada

​​​​​​​Keuangan aman jelang Natal? Simak ramalan keuangan zodiak besok, 24 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat finansial..
Kawasan Industri Gantar Indramayu Segera Dibangun, Pemkab Indramayu Targetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Kawasan Industri Gantar Indramayu Segera Dibangun, Pemkab Indramayu Targetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Usai Berulah di Bali, Bintang Film Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

Usai Berulah di Bali, Bintang Film Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

Usai berulah di Bali, kini bintang film porno asal Inggris, Bonnie Blue, berulah lagi. Pasalnya, Bonnie Blue itu lecehkan Bendera Merah Putih.
Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan Manajemen RS

Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan Manajemen RS

Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Kejutan Inter Milan! Wonderkid Bersinar dari Inggris Masuk Daftar Utama Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Kejutan Inter Milan! Wonderkid Bersinar dari Inggris Masuk Daftar Utama Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
Kabar Baik AC Milan! Akhirnya Punya Striker Baru, Media Italia Klaim Rossoneri Selangkah Lagi Resmikan The Next Vlahovic

Kabar Baik AC Milan! Akhirnya Punya Striker Baru, Media Italia Klaim Rossoneri Selangkah Lagi Resmikan The Next Vlahovic

AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT