Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggerebek Kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat yang memproduksi Uang palsu siap edar. Tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Orang-orang yang ada di sebuah kantor akuntan publik Jalan Srengseng Raya Kembangan Jakarta Barat ini tak berkutik ketika polisi meringkus mereka di dalam rumah.
Terdapat bertumpuk-tumpuk uang palsu siap edar pecahan Rp100.000. Setelah dihitung-hitung nilainya tak tanggung-tanggung yakni Rp22 miliar.
Terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA dan FF.
Ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara. (awy)