Jakarta, tvOnenews.com - Ketua serta anggota KPU RI mendadak mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun sanksi tersebut dijatuhkan oleh DKPP usai perhelatan Pilkada Serentak 2024 terlaksana.
DKPP diketahui memberikan sanksi berat terhadap Mochammad Afifuddin selaku ketua KPU RI serta anggotanya yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz.
Adapun sanksi yang diberikan DKPP tersebut lantaran, mereka terbukti tidak mengindahkan putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan pada DCT (Daftar Caleg Tetap) Anggota DPRD sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 (enam) provinsi Gorontalo.
Sehingga seluruh pimpinan KPU RI tersebut mendapatkan sanksi peringatan keras dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap dan Teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy lugito, dalam keterangannya yang dilihat Rabu (18/12/2024).
Di sisi lain anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut, Idham Holik dan Afifudin terbukti tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Load more