DKPP Ungkap Terima 206 Perkara Pelanggaran Etik Pemilu 2024, Begini Rinciannya
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan pihaknya telah menerima total 206 perkara terkait dugaan pelanggaran etik Pemilu 2024.
Dari total perkara yang diterima, dia menyebut DKPP telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap 191 perkara dan seluruhnya telah mendapat putusan sidang.
“DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan perkara terhadap 191 perkara yang telah diputus, dari 206 perkara yang masuk. Saat ini menyisakan 15 perkara yang belum diputus,” kata Heddy dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dia memastikan penanganan perkara dan pelaksanaan sidang tersebut akan selesai seluruhnya pada tahun ini.
“Tuntas, tas. Tinggal menyelesaikan perkara non tahapan,” ungkapnya.
Heddy menuturkan hingga 21 November 2025, DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sebanyak 286 kali. Artinya, hampir setiap hari DKPP menggelar sidang perkara.
Lebih lanjut, dia menyebut sepanjang tahun 2025 DKPP telah menghasilkan amar putusan sebanyak 922 orang teradu dari 206 perkara yang diterima.
Adapun rinciannya yakni 547 teradu direhabilitasi, 162 teradu mendapat peringatan, 113 teradu peringatan keras, 9 teradu peringatan keras terakhir, 21 teradu diberhentikan tetap.
Kemudian 7 teradu diberhentikan dari jabatan ketua, 4 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi, dan 59 teradu diberikan penetapan.
“Penetapan ini biasanya ketika sidang mereka sudah menyatakan mengakui kesalahannya sehingga pemeriksan kita hentikan dan kita ambil ketetapan jadi tidak sampai persidangan panjang,” ujar Heddy.
“Dan juga pencabutan perkara, pengadunya menyatakan dicabut perkaranya ketika disidang, kita buatkan penetapannya,” pungkasnya. (saa/iwh)
Load more