Selama Pemilu dan Pilkada 2024, DKPP Tangani 31 Kasus Politik Uang
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan lembaganya sudah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024.Â
Hal itu diungkap langsung Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.Â
"Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita," kata Ratna, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Menurut Ratna, politik uang adalah kejahatan yang luar biasa sehingga pendekatannya juga harus luar biasa. Bukan hanya dengan instrumen hukum, tetapi juga melalui pendekatan etika, dengan membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.
"Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita," ujarnya.
DKPP, kata Ratna, tidak memeriksa politik uang dari sisi pidananya. Namun fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut.
"Kita menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi para pelapor. Kalau kerja-kerja itu dinilai tidak profesional, atau pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP," terangnya.
Ratna Dewi mengakui bahwa penyelenggara yang terlibat langsung pada perhelatan pemilu dan pilkada 2024, kerap dinilai belum optimal dalam menangani politik uang.
Padahal, secara normatif undang-undang sudah secara jelas dan tegas mengatur larangan politik uang.
Tantangannya, praktik di lapangan sering kali terstruktur, sistematis, dan masif, sementara regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dia mengingatkan kerja-kerja penanganan politik uang harus dilihat dengan kacamata yang lebih besar, yaitu kacamata etika dan kualitas demokrasi.
Tanpa perspektif etika, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan jauh dari tujuan menghadirkan demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat.
Untuk itu, Ratna Dewi menambahkan perlu sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar politik uang benar-benar dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.
Load more