Lengkap! Hasil Sidang Pelanggaran Etik MKD untuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bacakan hasil putusan sidang kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu (5/11/2025).
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Putusan dibacakan langsung Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Para teradu hadir langsung dalam sidang putusan tersebut yakni, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.
- tvOnenews/Syifa Aulia
Berikut hasil lengkap sidang putusan MKD untuk lima anggota DPR RI nonaktif:
1. Adies Kadir
MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar etik.
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili, satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang di ruang sidang MKD DPR RI.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
MKD lantas meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
2. Ahmad Sahroni
MKD DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sahroni lantas dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.
“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Adang.
"Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana kelutusan DPP Nasdem,” sambungnya.
Dia menjelaskan, seluruh teradu, termasuk Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan.
3. Nafa Urbach
Sidang MKD DPR RI memutuskan Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi Nasdem dinonaktifkan selama tiga bulan.
"Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang saat membacakan putusan sidang etik, Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," sambungnya.
Load more