BEM KSI menilai putusan MKD soal Adies Kadier dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik harus menjadi pijakan moral bagi penegakan hukum yang lebih luas dan menyeluruh.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir tidak melanggar kode etik, dalam sidang MKD DPR.
Berdasarkan pantauan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), empat orang tersebut antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem serta Uya Kuya dan Eko Patri dari Fraksi PAN.
Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu menilai usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal memberhentikan anggota DPR nonaktif tidaklah tepat.
Rumah anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur mulai diperbaiki pasca penjarahan dan pengrusakan pada akhir Agustus lalu.
Artis yang juga sekaligus anggota DPR non-aktif, Uya Kuya mendatangi rumahnya kembali untuk pertama kali yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.