DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua dan Komisioner KPU Soal Penggunaan Jet Pribadi, KPK Diminta Usut dugaan Penyelewengan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggotanya seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas.
Merespons hal tersebut, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menilai persoalan ini bukan semata pelanggaran kode etik melainakan ada unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebakan kerugian keuangan negara.
Ketua ALMI, Zaenudin Arifin memaparkan dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintah terdapat tiga bentuk penyalahgunaan wewenang yakni larangan melampui kewenangannya, larangan mencampuradukan wewenang, serta larangan bertindak sewenang-wenang.
- Istimewa
“Bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua, KPU dan Sekjen, adalah dengan mengunakan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditambah dalam pleno pengadaan jet pribadi salah satu Komisioner, Betty Epsilon tidak setuju dengan pengadaan jet pribadi tersebut,” ungka Zaenudin kepada awak media, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Zaenudin menuturkan pihaknya mendaapati adanya data terkait 59 kali perjalanan mengunakan jet pribadi tak satupun rute perjalanan dengan tujuan logistik.
Hal itu mengartikan pengunaan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya dengan alasan pihak KPU mengungkap pengunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di deaerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Atas dasar itu, Ketua dan Anggota Komisoner Pemilihan Umum dan Sekjen RI diduga menyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara bisa dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor,” katanya.
Tak hanya itu, Zaenudin menilai perjalanan jet pribadi diudga juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 113/PMK.05/2012 Tentang perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pengawai Negeri, dan Pengawai Tidak Tetap.
Ia pun meminta KPK unutk dapat menelusuri hasil putusan DKPP terkait penggunaan jet pribadi oleh komisioner KPU RI itu.
“Dari sini jelas, bahwa tindakan Ketua, anggota KPU dan Sekjen melanggar peraturan perundang-udangan yang menyebakan kerugian keuangan negara. KPK harus bergerak untuk menindaklanjuti indikasi tersebut,” katanya.
Load more