LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Ketua LPD karena Lakukan karena Lakukan Pinjaman Fiktif ke Bank

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:36 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Seorang ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng, Bali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan korupsi dengan modus pinjaman fiktif dengan total kerugian sekitar Rp10 miliar lebih. 

Tersangka I nyoman berata (48) adalah mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. 

Kasubdit lll Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, dengan cara membentuk pinjaman semu atau fiktif atas nama Ketua LPD Ngis atau dirinya, keluarganya, maupun orang lain. 

"Dan melakukan penarikan tabungan serta deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan atau deposito. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian daerah Desa Adat Ngis," kata AKBP M.

Arif Batubara saat konferensi pers, di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12/2024).

Tindakan korupsi tersebut dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Ketua LPD kurun waktu tahun 2009 hingga 2022 di LPD Desa Adat Ngis. 

Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Ngis ini berdasarkan laporan warga atau nasabah pada tanggal 20 April 2022.

Untuk menyelidiki kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan 55 orang saksi, mulai dari dari pengurus, karyawan, pengawas LPD Desa Adat Ngis, hingga Prajuru Desa Adat Ngis, pihak bank, dan masyarakat nasabah LPD Desa Adat Ngis.

Dugaan korupsi ini terbongkar setelah para nasabah yang tidak bisa mengambil uangnya melapor ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya menggunakan satu nama nasabah saja, tetapi membuat ratusan kredit fiktif. 

Rata-rata nilai kredit fiktif yang diajukan mulai dari Rp60 juta sampai Rp500 juta.

Awalnya tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis  dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022. 

Pinjaman tersebut digunakan tersangka untuk membayar angsuran pokok pinjaman, bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Kemudian, tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka atau deposito nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun  2013 hingga 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan  tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik , diketahui jumlah total pinjaman fiktif yang dilakukan tersangka sebesar Rp 20.942.585.300. 

Kemudian, Rp17.476.932.890 disalurkan untuk berbagai hal di LPD, mulai dari angsuran dan pelunasan pinjaman Rp7.125.424.300; pembayaran bunga pinjaman Rp 9.854.703.590; tabungan wajib kredit Rp120.620.000.

Selain itu, beban administrasi pinjaman Rp373.875.000; beban materai Rp2.286.000; beban pendapatan materai Rp384.000. 

Sehingga, ada sisa dana LPD yang tersedot untuk kredit fiktif dan diselewengkan mencapai Rp3.465.652.410.

Adapun barang bukti yang telah disita, berupa dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Pakraman Ngis, laporan tahunan LPD Ngis, dan gabungan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari 2009 sampai 2022. 

Selain itu, hasil dugaan korupsinya juga dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti membuka sejumlah usaha bisnis cuci mobil, peternakan babi dan ayam, serta usaha aksesoris, tetapi usaha yang dia buat gagal. 

Kemudian, juga digunakan untuk membiayai anak kuliah, pengobatan anak yang sakit autoimun, pengobatan dirinya yang mengalami kecelakaan, dan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk berbagai jenis judi seperti judi sabung, ayam, togel, dan judi online. 

Tersangka I Nyoman Berata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp1 miliar. (awy)
 

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
03:01

Kapolri Listyo Sigit Sebut Banyak Kekerasan Seksual Diselesaikan dengan Dinikahkan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang diselesaikan melalui cara adat atau tradisi dengan dinikahkan antara pelaku dan korban.
img_title
02:11

Dugaan Bayi Tertukar, Orang Tua Menaruh Harapan Besar Hasil Tes DNA

Proses ekshumasi dan autopsi bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih Jakarta dilakukan.
img_title
05:02

Kronologi Polisi Bunuh Sopir Ekspedisi di Kalteng Diduga soal Pungli

Kasus penembakan sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi hingga tewas oleh Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) diduga terkait persoalan pungutan liar (Pungli). 
img_title
06:31

Sadis! Dituduh Mencuri Ponsel, Santri di Boyolali Dibakar Senior!

Orang santri di Boyolali, Jawa Tengah dibakar oleh tamu pondok pesantren setelah dituduh melakukan pencurian ponsel.
img_title
04:24

Rob Rendam Rel Kereta dan Jalan di Sekitar JIS, Ketinggian Air Mencapai 30-40 Cm

Air pasang atau Rob kembali melanda wilayah pesisir Utara Jakarta yang turut berdampak pada perjalanan kereta api, khususnya di jalur kereta api di perlintasan JIS yang kembali terendam banjir Rob setinggi lebih dari 15 hingga 20 cm. 
img_title
06:06

Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus, Ibu Korban Tak Terima Anaknya Diperlakukan Seperti Binatang

Berawal dari lelucon di media sosial, tiga orang pemuda di kawasan Bandung, memaksa seorang remaja berkebutuhan khusus untuk menyantap daging kepala musang yang telah dimasak.
img_title
01:18

Mahasiswa & Seluruh Elemen Masyarakat Dukung KPK Tangkap Harun Masiku

Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat melakukan demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) KPK Jakarta untuk menuntut KPK segera menangkap buronan korupsi Harun Masiku. 
img_title
02:24

Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Perkuliahan Lady dan Lutfi Diistirahatkan Sementara

Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mengistirahatkan atau menghentikan sementara kegiatan perkuliahan Lady Aurelia dan juga Lutfi.
img_title
08:06

Pembunuh Siswi di Dalam Karung, Ayah Korban: Saya Merasa Sangat Kehilangan

Pembunuh siswi SMP asal Sumatera Utara, yang tewas dalam karung goni, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan pecandu narkoba yang tega membunuh hanya untuk mengambil sepeda motor milik korban.
img_title
03:40

Pekerja di Karawang Terkena Ledakan Titanium, Tiga Korban Alami Luka Bakar hingga 80 Persen

3 orang pekerja sebuah pabrik di Karawang, Jawa Barat mengalami luka bakar diduga akibat ledakan smelter atau tempat titanium. 
img_title
02:20

Jalan Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki, Emak-emak di Lebak Blokir Jalan

Kesal puluhan tahun tidak kunjung diperbaiki, belasan emak-emak di Kabupaten Lebak, Banten mengamuk dan menutup jalan akses menuju sejumlah wilayah kampung dan tempat pembuangan sampah akhir.
img_title
01:34

Joko Widodo Tanggapi Pemecatan Dirinya dari PDIP

Presiden  ke-7 Republik Indonesia yakni Joko Widodo buka suara menanggapi surat pemecatan dari PDI Perjuangan terhadap dirinya, anak sulung serta menantunya kepada awak media.
img_title
04:25

Oknum Polisi Tembak Sopir Ekspedisi, Brigadir Aks Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi menembak seorang sopir ekspedisi dan mencuri kendaraan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian disertai dengan pembunuhan. 
img_title
06:33

Mahasiswa UIN Aluiddin Tuntut Rektor Mundur Buntut Ada Produksi Upal di Kampus

Merespons kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, mahasiswa menggelar demonstrasi. 
img_title
05:34

Pabrik Uang Palsu di Kampus, Diduga Libatkan Dosen hingga Staf Kampus

Polres Gowa, Sulawesi Selatan mendapati pabrik uang palsu di dalam Kampus 2 Universitas Islam Negeri Alaudin, Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
img_title
06:22

KPK Panggil Eks Menkumham, Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Menkumham Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 
img_title
10:34

Keributan Pemuda di Minimarket Jabar, Korban Babak Belur & Minta Keadilan

Keributan antar pemuda terjadi di sebuah minimarket di Bandung, Jawa Barat. Hal ini terjadi lantaran buntut dari keributan antar dua pemuda.
img_title
03:26

Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji

Presiden ke-7 Joko Widodo buka suara usai dirinya dipecat dari PDIP karena dinilai melanggar aturan partai. 
img_title
05:40

Adi Prayitno: Membayangkan Jokowi Tak Berpartai Itu Tidak Mungkin

PDI Perjuangan mengumumkan secara resmi pemecatan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. 
Jangan Lewatkan
Bentrok Maut Antara Warga dan Pekerja di Tanah Abang, Polisi Beberkan Awal Mula Peristiwa

Bentrok Maut Antara Warga dan Pekerja di Tanah Abang, Polisi Beberkan Awal Mula Peristiwa

Bentrokan antar pekerja dengan warga terjadi di kawasan Kebon Kacabg XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).
Pilkada Serentak 2024 Rampung, DKPP Mendadak Beris Sanksi ke Ketua KPU RI

Pilkada Serentak 2024 Rampung, DKPP Mendadak Beris Sanksi ke Ketua KPU RI

Ketua serta anggota KPU RI mendadak mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suami Minum ASI Tak Dilarang tapi Apakah Bermanfaat Bagi Kesehatan? Ingatkan Pesan Buya Yahya Islam Menganjurkan Hanya sampai Usia ....

Suami Minum ASI Tak Dilarang tapi Apakah Bermanfaat Bagi Kesehatan? Ingatkan Pesan Buya Yahya Islam Menganjurkan Hanya sampai Usia ....

Salah satunya, tugas istri yang bisa melayani suami dengan baik. Mungkin jarang diketahui, bagaimana hukum Suami minum ASI istri?. Simak penjelasan Buya Yahya..
Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

PSSI buka suara soal nasib Elkan Baggott di Timnas Indonesia usai tak pernah dipanggil lagi oleh Shin Tae-yong. Arya Sinulingga menegaskan bahwa keputusan untuk
Langkah Persebaya Tertahan di Klasemen Liga Indonesia, Persib Bandung Mulai Incar Puncak Klasemen

Langkah Persebaya Tertahan di Klasemen Liga Indonesia, Persib Bandung Mulai Incar Puncak Klasemen

Persebaya Surabaya tertahan, sementara Persib Bandung belum terkalahkan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia pekan ke-15, Rabu (18/12/2024)malam.
Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pihak keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari angkat bicara dan menjabarkan pengakuan yang diduga tak berdasar dari Gus Miftah, bahkan memberikan pesan tegas agar..
Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Skuad Garuda dalam bahaya jelang laga kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia, Sumardji mengatakan salah satu gelandang mereka, Rivaldo Pakpahan alami hal ini
Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mangkrak Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Boyamin: Mulai Hangat

Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mangkrak Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Boyamin: Mulai Hangat

Gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya terkait mangkraknya penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski Hidup Melarat, Usahakan Hal ini Tidak Terjadi di Rumah, Buya Yahya Tegaskan Walaupun Ruangan Sempit Tapi…

Meski Hidup Melarat, Usahakan Hal ini Tidak Terjadi di Rumah, Buya Yahya Tegaskan Walaupun Ruangan Sempit Tapi…

Rumah sangat penting, walaupun rumah sempit dan tidak cukup ruang, semelarat apapun usahakan dirumah tidak terjadi hal ini. Buya Yahya berikan penjelasannya.
Top 3 Timnas: Diaspora yang Bisa Bela Timnas Indonesia, Shin Tae-yong soal Peluang Lolos Piala Dunia, dan Suara Hati Kevin Diks Setelah Didepak FC Copenhagen

Top 3 Timnas: Diaspora yang Bisa Bela Timnas Indonesia, Shin Tae-yong soal Peluang Lolos Piala Dunia, dan Suara Hati Kevin Diks Setelah Didepak FC Copenhagen

Rangkuman ketiga kabar populer soal Timnas Indonesia itu dapat disimak di bawah ini. Ada apa saja? Gulir layarnya agar Anda bisa membaca artikel-artikelnya.