Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya terkait mangkraknya penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman justru menanggapinya dengan santai.
Boyamin mengaku gembira atas putusan hakim tersebut.
Sebab, Boyamin memandang, pada gugatan kedua kali ini hakim mulai serius menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan.
"Yang (gugatan) pertama dulu ya kami anggap masih formalitas lah, karena belum ada bukti SP3 maka tidak diterima. Nah kalau ini tadi ada satu alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apapun hukum itu yang terjadi di masyarakat," ucap Boyamin, pada Rabu (18/12).
"Jadi ini menurut saya ini adalah pengadilan Jakarta Selatan sudah mulai hangat," lanjut dia.
Lantas, Boyamin pun menyinggung soal gugatan kasus Century yang nuga sempat dilayangkan oleh MAKI dan baru dikabulkan oleh hakim ketika memasuki gugatan yang keenam.
Load more