Boyamin menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan gugatan apabila dalam 6 bulan ke depan tak kunjung ada perkembangan penanganan kasus Firli.
"Tunggu maksimal janji saya kepada teman-teman 6 bulan. Kami akan ajukan gugatan lagi. Dulu yang gugatan pertama kan kami juga mengatakan. Ya bahasanya 100 kali perlu saya gugat, ya saya gugat," ujarnya.
Sementara itu, Subdit Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh MAKI tak dapat diterima oleh hakim karena memang penanganan kasus Firli masih terus berproses dan belum diterbitkan SP3.
"Kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya," kata dia.
Mansyur pun menyatakan pihaknya siap apabila ke depan MAKI kembali melayangkan gugatan. Di sisi lain, dia menyebut penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli masih terus diproses.
"Kami siap (menghadapi gugatan)" jelas dia. (rpi/raa)
Load more