Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut banyak kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan yang diselesaikan melalui cara adat atau tradisi dengan dinikahkan antara pelaku dan korban.
Dia mengatakan kondisi itulah yang kemudian diduga menyebabkan adanya perbedaan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dimiliki Polri dengan Komnas Perempuan dan Kpai.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan terdapat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan, kemudian KPAI mencatat ada 15.120 kekerasan kepada anak.
Sigit mengatakan kasus kekerasan yang masuk dan diproses oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO mencapai 105.475 kasus.
Perbedaan jumlah itu, menurutnya, karena masih ada penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dilakukan masyarakat secara adat.
Adapun cara yang dimaksud yakni dengan cara menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual. (awy)