Gowa, tvOnenews.com – Polres Gowa saat ini tengah menangani kasus peredaran uang palsu yang terungkap sejak awal Desember 2024. Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dengan sejumlah pihak terlibat dalam pengembangan penyelidikan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sejauh ini penyidik Polres Gowa telah mengamankan 15 tersangka yang terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah ditahan, sementara lima orang masih dalam perjalanan dari Mamuju, dan satu orang lagi sedang dalam perjalanan dari Wajo.
"Masih ada kemungkinan tersangka lain, jadi kami mohon kesabaran karena perkara ini masih kami kembangkan," kata Reonald Simanjuntak, sembari memperlihatkan mesin cetak yang di sitanya, Senin (16/12/2024).
Reonald juga mengatakan, salah satu barang bukti yang kini disita Polres Gowa berjumlah 100 jenis.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan selama pengembangan yaitu ada 100 jenis, salah satunya yang kita lihat sekarang adalah mesin cetak yang diambil dari dalam kampus," sebutnya.
"Yang kita temukan dalam penyidikan ini adalah mesin pembuat uang palsu yang kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Lanjutnya, Pengungkapan kasus ini dilakukan berkat kerja sama antara berbagai pihak, termasuk tim gabungan yang melakukan investigasi dengan menggunakan teknologi scientific investigation.
Load more