Bandung, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat memberikan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam Pegi Setiawan selama 40 hari.
Perpanjangan penahanan ini terhitung dari (11/6/2024) hingga (20/7/2024) mendatang.
Dengan adanya perpanjangan penahanan terhadap Pegi Setiawan, tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan pun mengajukan gugatan praperadilan yang mana sudah diberikan kepada Pengadilan Negeri di Bandung.
Adapun nantinya, sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada (24/6/2024) mendatang di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat yakni Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa hingga kini pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky masih tetap berlanjut.
Polda Jawa Barat dan tim penyidik masih terus mengumpulkan berkas-berkas yang nantinya akan segera diberikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (ayu)