Jakarta, tvOnenews.com - Saka Tatal, salah satu terpidana Kasus pembunuhan vina menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam.
Ia mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Hal itu pun dibeberkan oleh sang kuasa hukum Saka dalam program acara Catatan Demokrasi, tvOne tadi malam (21/5/2024).
Penasehat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa tugas kepolisian adalah menangani konflik baik dari pihak korban dan pihak pelaku.
Tugas polisi juga melakukan penyidikan untuk membuat terangnya perkara. Mencari keterangan, saksi, petunjuk, dan barang bukti. Jika rampung langsung diserahkan kepada jaksa.
“Jaksa meneliti dulu ini memenuhi syarat enggak untuk dijadikan bahan penuntutan di persidangan. Habis itu sampai di persidangan, hakim meneliti semua dengan teliti, memanggil semua saksi-saksi yang masuk ke situ, barang bukti juga diteliti kesesuaian itu tadi,” tutur Aryanto.
Keterangan Saka Tatal yang disiksa dan dipaksa mengaku membunuh Vina, menurut Aryanto bisa saja benar, tapi bisa saja tidak.
Menurut Aryanto, siapapun yang merasa dirugikan dengan putusan hakim, termasuk Saka Tatal, segera ajukan peninjauan kembali atau PK.
“Siapapun yang merasa dirugikan, bikin laporan baru. Polisi pasti akan memberikan penyelidikan,” ucap Aryanto. (awy)