News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan PK Kasus Vina Cirebon Dianggap Janggal, Pengacara Beberkan Saka Tatal Tak Mungkin Bunuh Dua Sejoli Itu karena Alasan Ini

MA resmi menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina dan Eky. Kini, pengacara dari salah satu terpidana yakni Saka Tatal mengungkapkan kejanggalannya..
Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17 WIB
Terpidana kasus kematian Vina.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon sudah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini berarti, para terpidana kasus Vina Cirebon yang sebelumnya mengaku tak bersalah tetap berstatus pembunuh dua sejoli itu pada tahun 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara sebelumnya, banyak saksi yang sudah mencabut kesaksian mereka terkait keterlibatan para terpidana terkait kasus Vina Cirebon.

Menanggapi hal ini, Pengacara Tajuddin Rachman membeberkan adanya kejanggalan dalam putusan PK kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

Sebagai salah satu pengacara mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, Tajuddin menilai kliennya itu tidak mungkin membunuh Vina ataupun Eky.

Tajuddin mengatakan, Saka Tatal sebenarnya tidak ada hubungannya dengan rangkaian cerita yang ada dalam kasus ini.

Menurut Tajuddin, sejak awal Saka Tatal bukan orang yang memiliki motif untuk melakukan pembunuhan Vina dan Eky.

"Mulai putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, orang yang dituduh punya motif membunuh pertama adalah Dani dan Pegi," ujar Tajuddin, dikutip di tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (19/12/2024).

Di dalam rangkaian cerita kasus Vina dan Eky ini, Tajuddin menjelaskan bahwa Pegi dan Dani memiliki dendam terhadap dua sejoli itu.

Sementara Andi adalah orang yang awalnya menyuruh para terpidana untuk melakukan pembunuhan.

Saka Tatal bahkan bukanlah bagian dari geng motor yang kerap disebut-sebut jadi alasan dua remaja 16 tahun itu meninggal dunia.

Namun, saat ini tiga orang yang jadi otak pembunuhan itu tidak pernah ditangkap. Bahkan, status DPO Andi dan Dani sudah dicabut karena mereka adalah sosok fiktif.

Sementara Pegi atau Pegi Setiawan yang disebut-sebut sudah diamankan dan sempat dipenjara, ternyata memenangkan sidang PK sehingga kini tak terlibat lagi dengan kasus Vina.

"Tidak ada bukti bahwa Saka Tatal adalah bagian dari geng motor itu," tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di malam pembunuhan dua sejoli di Cirebon itu, Saka Tatal disebutlan memegang samurai. Namun, Tajuddin menyoroti bahwa tidak ada berita acara soal hal tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal luka-luka dari hasil visum Vina dan Eky. Tidak ada luka samurai yang dimaksudkan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT