Putusan PK Kasus Vina Cirebon Dianggap Janggal, Pengacara Beberkan Saka Tatal Tak Mungkin Bunuh Dua Sejoli Itu karena Alasan Ini
MA resmi menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina dan Eky. Kini, pengacara dari salah satu terpidana yakni Saka Tatal mengungkapkan kejanggalannya..
Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Tidak ada juga dalam visum yang bercerita bahwa luka yang menyebabkan matinya karena tusukan," katanya lagi.
Tajuddin menjelaskan, luka-luka yang dialami oleh Vina dan Eky adalah karena pukulan benda tumpul sampai kaki Vina yang patah. (iwh)
Load more