Yogyakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri di kota Yogyakarta diduga menjadi pelaku perdagangan anak atau TPPO yang diringkus aparat kepolisian.
Tersangka MS dan FH ini ditangkap usai dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan dan Perdagangan orang.
Korban-korban dari para pelaku ini dipekerjakan sebagai para pekerja seks komersial atau PSK dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp10 juta per bulannya.
Setelah para korban ini melakukan semua keinginan para pelaku, korban justru mendapatkan tindak kekerasan atau penganiayaan dan tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan sebelumnya.
Polisi mengumpulkan barang bukti dari kedua tersangka ini diantaranya ada uang tunai, pakaian korban, dan juga telepon seluler. (awy)