GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman.
Jumat, 9 Januari 2026 - 18:04 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (9/1/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman.

Dengan penolakan tersebut, maka sidang korupsi dana hibah pariwisata dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Jumat (9/1/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang dan dua hakim anggota yaitu Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.

Ketua Majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan oleh Sri Purnomo melalui penasihat hukumnya telah masuk ke ranah pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.

"Mengadili satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo M.Si tidak dapat diterima," kata Melinda.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Serta, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan pengadilan.

Dengan keputusan majelis hakim tersebut, sidang korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman berlanjut dan JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi.

Diketahui, perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata terjadi pada tahun 2020. Saat pandemi covid-19 melanda, Kabupaten Sleman mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp68.518.100.000.

Bantuan dana hibah tersebut seyogyanya disalurkan bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi di wilayah tersebut.

Namun faktanya, bantuan dana hibah tersebut diselewengkan oleh Sri Purnomo beserta beberapa pihak untuk memenangkan istrinya, Kustini dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman 2020. Kala itu, Kustini dipasangkan dengan Danang Maharsa. Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tersebut mendapat nomor urut 3.

Perkara yang menyeret Bupati Sleman dua periode tersebut telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030. Kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang pembacaan eksepsi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menilai tidak ada relevansi antara perkara korupsi dana hibah pariwisata yang dikaitkan oleh JPU dengan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kebijakan hibah pariwisata adalah ranah administrasi. Sementara, dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Sleman tahun 2020 ada ranahnya tersendiri dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Sehingga, substansi dengan mempermasalahkan dugaan pelanggaran kampanye dan administrasi yang kemudian dibawa ke Pengadilan Tipikor menurut kami tidak sesuai," tutur Rizal selaku tim penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo ditemui seusai persidangan pada Selasa (23/12/2025) lalu. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT