Jakarta, tvOnenews.com - Kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menyeret banyak pihak, salah satunya mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dirinya mengaku mendapatkan uang dari hasil penjualan sabu.
Dalam persidangan, terdakwa Kasranto mengaku dirinya bersedia untuk menjual dan menyebarluaskan sabu lantaran barang bukti sabu tersebut milik seorang 'jenderal'.
Namun dirinya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu segala proses selanjutnya, ia hanya mengambil sabu tersebut dari Linda Pujiastuti.
Dari penyerahan tersebut, Kasranto mengaku tidak merauk dan mengambil komisi atau keuntungan, namun dirinya hanya mengandalkan 'lebihnya' saja. Berikut selengkapnya. (ayu)